KABUPATEN MAGELANG
PERATURAN DESA KENINGAR
NOMOR 2 TAHUN 2020
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KENINGAR,
Menimbang
|
: |
a. |
bahwa berdasarkan peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019, Pasal 45 ayat (1), menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
|
|||||||||||||||
|
|
b. |
Bahwa Peraturan Desa Keningar Nomor 2 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf (a)telah dibahasdan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||||||||||||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|||||||||||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5864)
|
|||||||||||||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|||||||||||||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012)
|
|||||||||||||||